Dewan Pengurus:

Ketua Yayasan:

  • Bertanggung jawab atas visi, misi, dan strategi keseluruhan yayasan.
  • Mengarahkan kebijakan dan keputusan strategis.

Wakil Ketua:

  • Mendukung Ketua dalam tugas-tugasnya.
  • Menggantikan Ketua saat diperlukan.

Sekretaris:

  • Bertanggung jawab atas administrasi dan dokumentasi internal.
  • Menyimpan catatan rapat dan mengelola komunikasi internal.

Bendahara:

  • Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan yayasan.
  • Menyusun dan memantau anggaran, laporan keuangan, dan audit.

Bidang Program:

Kepala Bidang Program:

  • Mengarahkan dan mengelola seluruh program yang dilaksanakan oleh yayasan.
  • Berkoordinasi dengan dewan pengurus dan tim program.

      Bidang Hubungan Masyarakat dan Penggalangan Dana:

      Kepala Bidang Hubungan Masyarakat:

      • Mengelola komunikasi eksternal, promosi, dan hubungan dengan media.

      Kepala Bidang Penggalangan Dana:

      • Mengarahkan upaya pengumpulan dana dari berbagai sumber.

      Bidang Administrasi dan Keuangan:

      Kepala Bidang Administrasi:

      • Menangani urusan administratif, manajemen kantor, dan logistik.

      Kepala Bidang Keuangan:

      • Mengelola keuangan, pembayaran, dan pelaporan keuangan internal dan eksternal.

      Bidang Evaluasi dan Monitoring:

      Kepala Bidang Evaluasi dan Monitoring:

      • Bertanggung jawab atas pemantauan program, pengukuran dampak, dan evaluasi.

      Bidang Sumber Daya Manusia:

      Kepala Bidang Sumber Daya Manusia:

      • Menangani perekrutan, pelatihan, pengembangan, dan kesejahteraan karyawan yayasan.

      Bidang Teknologi Informasi:

      Kepala Bidang Teknologi Informasi:

      • Mengelola infrastruktur IT, sistem informasi, dan teknologi yang digunakan yayasan.
      Share ke teman-temanmu ya...