Dewan Pengurus:
Ketua Yayasan:
- Bertanggung jawab atas visi, misi, dan strategi keseluruhan yayasan.
- Mengarahkan kebijakan dan keputusan strategis.
Wakil Ketua:
- Mendukung Ketua dalam tugas-tugasnya.
- Menggantikan Ketua saat diperlukan.
Sekretaris:
- Bertanggung jawab atas administrasi dan dokumentasi internal.
- Menyimpan catatan rapat dan mengelola komunikasi internal.
Bendahara:
- Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan yayasan.
- Menyusun dan memantau anggaran, laporan keuangan, dan audit.
Bidang Program:
Kepala Bidang Program:
- Mengarahkan dan mengelola seluruh program yang dilaksanakan oleh yayasan.
- Berkoordinasi dengan dewan pengurus dan tim program.
Bidang Hubungan Masyarakat dan Penggalangan Dana:
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat:
- Mengelola komunikasi eksternal, promosi, dan hubungan dengan media.
Kepala Bidang Penggalangan Dana:
- Mengarahkan upaya pengumpulan dana dari berbagai sumber.
Bidang Administrasi dan Keuangan:
Kepala Bidang Administrasi:
- Menangani urusan administratif, manajemen kantor, dan logistik.
Kepala Bidang Keuangan:
- Mengelola keuangan, pembayaran, dan pelaporan keuangan internal dan eksternal.
Bidang Evaluasi dan Monitoring:
Kepala Bidang Evaluasi dan Monitoring:
- Bertanggung jawab atas pemantauan program, pengukuran dampak, dan evaluasi.
Bidang Sumber Daya Manusia:
Kepala Bidang Sumber Daya Manusia:
- Menangani perekrutan, pelatihan, pengembangan, dan kesejahteraan karyawan yayasan.
Bidang Teknologi Informasi:
Kepala Bidang Teknologi Informasi:
- Mengelola infrastruktur IT, sistem informasi, dan teknologi yang digunakan yayasan.
Share ke teman-temanmu ya...