Sejarah telah tertulis. Rumah Sakit telah bertransformasi. Mulai dari menggunakan sistem yang umum menjadi sistem yang islami dan syariah. Rumah Sakit Syariah, berangkat dari ghirah umat untuk mencari pengobatan yang Islami.
Berangkat dari hal tersebut MUKISI (Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia) merasakan perlunya rumah-rumah sakit untuk disertifikasi lebih lanjut secara syariah. MUKISI bekerjasama dengan DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI meresmikan sistem syariah dalam rumah sakit dengan standard dan sertifikasi tertentu. Dengan adanya sertifikasi tersebut diharapkan semua Rumah Sakit Islam melakukan sertifikasi, meski sertifikasi ini juga membuka kesempatan untuk Rumah Sakit Umum yang ingin mendapat sertifikasi. “Yang bisa menjadi Rumah Sakit Syariah bukan hanya Rumah Sakit Islam. Tapi, Rumah Sakit milik pemerintah-pun juga tidak tertutup.” ungkap dr. Masyhudi selaku Ketua MUKISI.
Kemudian, tentu bukan hal yang mudah mendapat sertifikasi kesyariahan suatu rumah sakit. Ada beberapa tahapan ketat dalam penilaiannya. Dijelaskan lebih lanjut oleh dr.Masyhudi, “Ada 50 persyaratan standar dan 161 elemen penilaian.” Penilaian-penilaian ini mencakup aspek manajemen rumah sakit juga aspek layanan. “Terkait dengan sistem keuangan RS ini juga harus ada akadnya, seperti, ijarah, mudharabah, murabahah.” lanjutnya.
Sementara itu, standar dalam sertifikasi ini dibagi ke dalam 5 bab besar yang dibagi dengan bobot standard dan elemen penilaian yang berbeda. 5 bab besar yang dimaksud meliputi :
Hifz Al – Din (32 standar dan 108 elemen penilaian)
Hifz Al – Nafs (6 standar dan 17 elemen penilaian)
Hifz Al – Aql (6 standar dan 18 elemen penilaian)
Hifz Al – Nasl (2 standar dan 7 elemen penilaian)
Hifz Al – Maal (4 standar dan 11 elemen penilaian)
Kemudian, dalam masing-masing bab tersebut dibagi ke dalam dua kelompok standar yaitu, pada aspek manajemen dan kelompok standard pada aspek pelayanan. Dalam aspek kelompok manajemen meliputi penilaian tentang :
Standar Syariah Manajemen Organisasi berisi tentang tanggung jawab dan akuntabilitas pemilik rumah sakit dalam pengelolaan rumah sakit seperti ijin operasional, struktur organisasi yang memuat Dewan Pengawas Syariah dan lain-lain.
Standar Syariah Modal Insani berisi tentang tata kelola sumber daya manusia.
Standar Syariah Manajemen Pemasaran berisi tentang tata kelola pemasaran rumah sakit.
Standar Syariah Manajemen Akuntansi dan Keuangan berisi tentang tata kelola keuangan dan akuntansi rumah sakit berbasis syariah.
Standar Syariah Manajemen Fasilitas berisi tentang penyediaan fasilitas rumah sakit menerapkan standarisasi fasilitas sesuai kaidah syariah.
Standar Syariah Manajemen Mutu berisi tentang kebijakan dan pedoman mutu tentang pemeliharaan akidah, akhlaq dan muamalah melalui aktivitas keagamaan.
Sedangkan, dalam kelompok standar pelayanan meliputi tentang :
Standar Syariah Akses Pelayanan dan Kontinuitas meliputi proses penerimaan, bimbingan, dan pemulangan pasien.
Standar Syariah Asesmen Pasien meliputi asesmen awal secara komprehensif terhadap kondisi medis-spiritual pasien.
Standar Syariah Pelayanan Pasien meliputi pelayanan psikospiritual untuk berbagai variasi kebutuhan pelayanan kesehatan.
Standar Syariah Pelayanan Obat meliputi penerapan konsep obat esensial di rumah sakit yang berisi daftar obat, stok obat yang terpilih dan terapi yang digunakan tidak mengandung unsur yang diharamkan.
Standar Syariah Pelayanan dan Bimbingan Kerohanian meliputi pelayanan pendampingan kerohanian bagi seluruh pasien beragama Islam dan pasien yang memiliki permintaan khusus.
Standar Syariah Pendidikan Pasien dan Keluarga meliputi kewajiban rumah sakit untuk melakukan pendidikan kepada pasien rawat inap mengenai pelayanan spiritual yang diterima selama perawatan.
Standar Syariah Pencegahan dan Pengendalian Infeksi meliputi kewajiban rumah sakit memiliki program pencegahan dan pengendalian infeksi.
Dengan standar-standar tersebut yang didasarkan pada hukum-hukum syariah dan sudah ditinjau oleh pakarnya, tentu poin-poin tersebut dapat menjadi acuan Rumah Sakit yang ingin melakukan sertifikasi. Dengan sertifikasi ini menjadi bukti bahwa ghirah umat Islam memang sangat besar untuk mencari pengobatan Islami. (ipw)
Sumber: mukisi.com