ASPEK HUKUM HUBUNGAN KERJA, PERJANJIAN KERJA, DAN OUTSOURCING (ALIH DAYA)

Aspek Hukum Hubungan Kerja, Perjanjian Kerja, dan Outsourcing

Seminar/Conference Description :

Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Dan diperkuat dengan Undang-undang No. 2 Tahun 2004 mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang memiliki dampak sangat besar dalam penanganan masalah-masalah perselisihan perburuhan di Indonesia. Didalam UU No. 2 Tahun 2004 tersebut telah diatur beberapa hal mengenai apa saja yang harus tertuang dalam perjanjian kerja, persyaratan dan konsekwensinya baik baik dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT). Selain itu juga mengatur tentang Outsourcing, Penyelesaian Hubungan Industrial dan PHK.

Sasaran Pelatihan

  • Mengetahui dan memahami bagaimana melaksanakan outsourcing agar tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku
  • Melaksanakan syarat-syarat pembuatan PKWT dan outsourcing agar perusahaan terhindar dari akibat hukum atas pelanggarannya.

Who Should Attend :

  • Manager Personalia
  • Manager SDM
  • Staf Personalia/SDM/ Serikat

Speaker :
Dr. Suwiro Heriyanto, SE., MM
Lulusan Pasca Sarjana Konsentrasi Marketing Universitas Mercu Buana Jakarta dan S3 trisakti dalam bidang Service Management. Tercatat sebagai Yunior Manager Human Capital Development & Learning Center PT. Krakatau Steel yang memiliki pengalaman sebagai praktisi, akademisi dan juga penulis buku.

Outline :

  1. Pengertian hubungan kerja dan perjanjian kerja
  2. Pengaturan hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
  3. Bentuk dan jenis perjanjian kerja.
  4. Pengaturan PKWTT
  5. Pengaturan PKWT
  6. Pengertian outsourcing.
  7. Tujuan pengusaha melakukan outsourcing.
  8. Segi positif dan negatif outsourcing.
  9. Syarat yang harus diperhatikan oleh pengusaha pemberi pekerjaan.
  10. Syarat yang harus diperhatikan oleh perusahaan pemborong dan perusahaan jasa pekerja.
  11. Akibat hukum atas pelanggaran syarat outsourcing
  12. Akibat hukum atas pelanggaran syarat outsourcing

WAKTU PELAKSANAAN

Hari : Kamis – Jumat
Tanggal : 6 – 7 Februari 2020
Tempat :  Hotel Harris Tebet, Jakarta

Hari : Kamis – Jumat
Tanggal : 6 – 7 Februari 2020
Tempat :  Hotel IBIS Style, Braga Bandung

BIAYA KONTRIBUSI

Rp. 4.000.000,- (tidak termasuk penginapan)


FASILITAS PESERTA

Sertifikat, Tas, Modul Materi, Alat tulis, Makan siang dan Snack selama 2 hari kegiatan.

CARA PENDAFTARAN

Konfirmasi pendaftaran melalui:

0813-86-473757 (HERU), WA: 0878 0400 3367 
EMAIL: info@larasindo.or.id

Pembayaran Biaya Training dapat dilakukan dengan 2 cara antara lain:

Transfer ke BANK MANDIRI SYARI’AH KCP Jati Asih Bekasi
No. Rek: 7120875781 AN. Safrin Heruwanto. Lakukan Konfirmasi Pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui email ke admin@larasindo.or.id, 0878-0400-3367 (WA), atau dibawa pada saat Registrasi Ulang di lokasi training.

Tunai di Tempat saat melakukan registrasi ulang di lokasi training.

Jika masih ada yang mesti ditanyakan mengenai materi tersebut, jangan ragu untuk menghubungi kami.

[Form id=”1″]

Share ke teman-temanmu ya...
WhatsApp chat