Konsultan, Pelatihan dan Penyediaan Peralatan K3.

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) atau Health, Safety, and Environment (HSE) adalah suatu upaya untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja, melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan pencemaran lingkungan kerja.

K3 merupakan salah satu aspek penting dalam dunia kerja, karena dapat memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan orang lain dari bahaya yang dapat timbul di tempat kerja. Penerapan K3 yang baik dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan pencemaran lingkungan kerja, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi perusahaan.

Pengertian K3

K3 menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah:

“Segala hal yang bersangkut paut dengan keselamatan dan kesehatan dalam pekerjaan, baik bagi tenaga kerja maupun bagi orang lain di tempat kerja”.

K3 juga dapat didefinisikan sebagai:

“Suatu usaha dan upaya yang dilakukan untuk menciptakan suatu kondisi di mana tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja selalu dalam keadaan sehat dan selamat, baik jasmani maupun rohani, serta terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja, sehingga dapat bekerja secara produktif secara aman dan efisien”.

Tujuan K3

Tujuan K3 adalah untuk menciptakan suatu tempat kerja yang aman, sehat, dan nyaman, sehingga dapat terhindar dari kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan pencemaran lingkungan kerja.

Aspek-aspek K3

Aspek-aspek K3 meliputi:

  • Keselamatan kerja adalah upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, baik bagi tenaga kerja maupun orang lain yang berada di tempat kerja.
  • Kesehatan kerja adalah upaya untuk mencegah terjadinya penyakit akibat kerja, baik bagi tenaga kerja maupun orang lain yang berada di tempat kerja.
Kesehatan Kerja

  • Lingkungan kerja adalah upaya untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan kerja, baik bagi tenaga kerja maupun orang lain yang berada di tempat kerja.
group of people having discussion at work
Photo by Thirdman on Pexels.com

Prinsip-prinsip K3

Prinsip-prinsip K3 adalah:

  • Preventif, yaitu upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan pencemaran lingkungan kerja.
  • Promotif, yaitu upaya untuk meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja.
  • Reaktif, yaitu upaya untuk menangani kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan pencemaran lingkungan kerja.

Peraturan perundang-undangan K3

Peraturan perundang-undangan K3 di Indonesia terdiri dari:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Udara
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Penerapan K3

Penerapan K3 dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain:

  • Pemberian informasi dan pelatihan K3 kepada tenaga kerja
  • Penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja
  • Pemeliharaan dan perbaikan fasilitas kerja
  • Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan K3

Penerapan K3 yang baik dapat memberikan manfaat kepada berbagai pihak, antara lain:

  • Tenaga kerja, yaitu terhindar dari kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan pencemaran lingkungan kerja.
  • Perusahaan, yaitu meningkatkan produktivitas dan efisiensi, mengurangi biaya kecelakaan kerja, dan meningkatkan citra perusahaan.
  • Masyarakat, yaitu terhindar dari dampak negatif kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan pencemaran lingkungan kerja.

Penerapan K3 adalah tanggung jawab bersama dari semua pihak, yaitu pemerintah, perusahaan, dan tenaga kerja. Dengan penerapan K3 yang baik, maka dapat tercipta suatu tempat kerja yang aman, sehat, dan nyaman, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi perusahaan, serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.

APD – ALAT PELINDUNG DIRI

Share ke teman-temanmu ya...