Uang pesangon adalah uang penghargaan atas masa kerja karyawan yang dibayarkan ketika diberlakukan Pemutusan Kubungan Kerja atau PHK karyawan yang bersangkutan. Lalu, bagaimana perhitungan pesangon PHK dan pensiun setelah terbit PP 35/2021 yang baru?
Meski ada sedikit perbedaan dibanding yang ada pada UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, yang pasti uang pesangon adalah hak pekerja yang harus dibayarkan oleh perusahaan.
Terdapat tiga komponen yang akan didapat oleh karyawan, yakni Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH).
Bagi seorang karyawan, tentunya PHK dalam PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) adalah menjadi sebuah tantangan sendiri karena harus kehilangan sumber pemasukannya.
Penting bagi perusahaan untuk berlaku adil kepada karyawan mengenai perhitungannya adalah harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
PHK sendiri merupakan pemutusan hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan dan bisa disebabkan karena suatu kondisi tertentu. Sehingga PHK bukan selalu berarti perusahaan memecat karyawan. Maka dari itu, apabila terjadi PHK, perusahaan wajib memberikan apa yang menjadi hak karyawan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Pemerintah sudah mengatur agar karyawan yang PHK dapat menerima pesangon dari perusahaan.
Apa Itu Uang Pesangon?
konsep pph pasal 21
Uang pesangon adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh perusahaan pemberi kerja kepada pegawai, dengan nama dan atau dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja ( PHK ), termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Uang pesangon ini bisa dibilang berbeda dengan uang pensiun. Meskipun keduanya bisa saja diberikan secara bersamaan kepada pegawai yang telah pensiun. Jika pegawai pensiun bisa mendapatkan uang pesagon juga.
Namun jika status pegawai yang menerima uang ini adalah berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, maka hanya uang pesangon saja yang diberikan. Semua hak yang diterima pegawai atau karyawan terkait dengan perolehan uang pesangon ini telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Undang-undang yang mengatur tentang kewajiban pembayaran uang pesangon PHK diatur dalam UU Ketenagakerjaan no. 13 Tahun 2003.
Adapun beberapa poin yang tersebar dalam undang-undang tersebut yang membahas tentang uang PHK sebagai berikut:
Tujuan Adanya Pesangon:
Tujan dari diberikannya uang pesangon pada karyawan yang PHK adalah bentuk tanggung jawab perusahaan karena mereka tidak lagi mempekerjakan karyawan bersangkutan akibat PHK. Dengan adanya pesangon ini, karyawan dapat tetap memenuhi kebutuhan sehari-hari sampai mereka mendapatkan pekerjaan yang baru.
Mekanisme Uang Pesangon atau Uang PHK
Perusahaan akan memberikan uang pesangon pada karyawan pada situasi tertentu, yang mana umumnya adalah ketika mereka terkena PHK. Pemberian uang pesangon sendiri sebetulnya sudah diatur dalam undang-undang, namun bagaimana mekanismenya tergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing.
Berikut adalah mekanisme yang umum diterapkan.
Setelah terjadi kesepakatan, karyawan akan menerima pesangon sesuai periode dan jumlah yang telah ditentukan.
Jenis-jenis Uang Pesangon
Uang pesangon biasanya memiliki tiga jenis yang mana wajib diketahui perusahaan dan karyawan.
Uang pesangon jenis pertama adalah uang pesangon yang perhitungannya berdasarkan gaji pokok ditambah berbagai tunjangan lainnya.
Hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 156 ayat 2.
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). UPMK merupakaan uang yang tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi merupakan penghargaan yang diberikan perusahaan atas loyalitas selama karyawan bekerja di perusahaan.
UMPK telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 156 ayat 3.
Uang Penggantian Hak ( UPH ) merupakan jenis pesangon untuk mengganti hak karyawan yang belum terpakai, contohnya seperti cuti tahunan yang belum sempat diambil. Nantinya, cuti tersebut bisa diuangkan.
Selain itu, UPH juga sudah termasuk hak-hak lain seperti perawatan kesehatan karyawan, pengobatan, dan lain sebagainya sebesar 15 persen dari uang penghargaan masa kerja karyawan jika sudah memenuhi syarat.
Peraturan tentang UPH tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 156 ayat 4.
Perhitungan Komponen Pesangon karena PHK Terbaru Mengacu PP 35 Tahun 2021
Sebelumnya, perhitungan uang pesangon adalah diatur lewat UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
Namun, saat ini telah berlaku peraturan baru terkait detail pesangon melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Jumlah kompensasi yang diterima oleh karyawan berdasarkan masa kerja tidak ada perubahan dari ketentuan sebelumnya.
Baik itu uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja.
Hanya saja, besar pengali upah yang diterima oleh karyawan karena PHK ada beberapa penyesuaian.
Berikut pemberian Uang Pesangon (UP) bagi karyawan korban PHK berdasarkan masa kerja masing-masing karyawan sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (2).
Sementara itu untuk UPMK, ketentuan perhitungan uang pesangon karena PHK karyawan adalah sebagai berikut:
Untuk UPH, komponen yang akan didapatkan oleh pihak karyawan meliputi:
Selengkapnya peraturan yang mengatur cara menghitung perhitungan pesangon karena PHK sesuai pp 35 tahun 2021 atau pp35/2021 bisa Anda baca di file PDF berikut.
5 Faktor yang Dapat Mengurangi Dana Pesangon Karyawan Karena PHK
Meski besaran pesangon sudah ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan, perusahaan juga diizinkan untuk mengurangi jumlahnya.
Perusahaan boleh mengurangi jumlah pesangon yang harus diberikan ke karyawan, apabila alasan PHK perusahaan adalah sebagai berikut:
Jika perusahaan mengalami kondisi-kondisi tersebut, perusahaan bisa membayarkan uang pesangon separuhnya atau 0,5 kali dari besaran uang pesangon karyawan.
Selain uang pesangon PHK, karyawan juga bisa mendapatkan uang penghargaan masa kerja atau UPMK sebesar satu kali.
Contoh Perhitungan Uang Pesangon Karena PHK Sesuai PP 35 Tahun 2021
Nah, supaya Anda bisa lebih paham mengenai cara menghitung perhitungan uang pesangon karyawan yang benar baik karena pensiun atau lainnya, kali ini Talenta akan menyajikan caranya yang benar.
Seorang karyawan bernama Robert bekerja di perusahaan teknologi informasi. Robert merupakan karyawan yang telah bekerja selama 2,5 tahun di perusahaan.
Sementara gaji terakhir yang diterima oleh Robert adalah Rp7.000.000 dan tidak memiliki sisa cuti tahunan. Berapa kira-kira total pesangon yang diterima Robert?
Rinciannya adalah sebagai berikut:
UP untuk masa kerja 2,5 tahun = 3 bulan gaji
UPMK kurang dari 3 tahun = 0 gaji
UPH = tidak ada
UP+UPMK+UPH = Total uang pesangon yang diterima
3 bulan gaji x Rp7.000.000
= Rp21.000.000
Sehingga, pesangon untuk Robert dengan masa kerja 2,5 tahun adalah Rp21.000.000.
Contoh lainnya:
Seorang karyawan yang bekerja di suatu perusahaan di PHK dengan masa kerja 2 Tahun 3 Bulan.
Gaji pokok dan tunjangan karyawan tersebut sebesar Rp 3.000.000.
Maka untuk perhitungan pesangon karyawan yang berhak diterima oleh karyawan tersebut adalah sebagai berikut:
Uang Pesangon = 3 x Rp 3.000.000 = Rp 9.000.000
Uang Masa Kerja di bawah 3 tahun = tidak dapat.
Uang Pesangon + Uang Masa Kerja = Rp 9.000.000
Jadi, total uang pesangon yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan tersebut adalah sebesar Rp 9.000.000.
Contoh Perhitungan Uang Pesangon Pensiun Bukan Karena PHK
Selain pesangon yang didapatkan karena PHK, karyawan juga berhak menerima uang pesangon jika karyawan mencapai masa pensiun.
Setelah karyawan sudah memasuki usia pensiun, ia berhak mendapat kompensasi yang terdiri dari uang pensiun, uang pesangon, dan uang penghargaan masa kerja.
Namun, sebelum seorang karyawan bisa menikmati uang pensiun, berikut perhitungan pesangon pensiun yang perlu Anda perhatikan.
Yang dimaksud dengan Uang Penggantian Hak disini adalah upah yang diterima karyawan atau pegawai sebagai pengganti dari hak karyawan yang belum diambil selama masa kerja.
Di mana hak karyawan yang dimaksud sesuai dengan undang undang adalah seperti hak cuti karyawan, uang transportasi, uang ongkos atau hak lain yang telah diatur dalam surat kontrak kerja karyawan.
Lebih lanjut mengenai peraturan yang mengatur tentang uang penghargaan masa kerja, perhitungan pesangon pensiun bukan karena PHK, dan uang penggantian hak Anda temukan pada Pasal 156 – Pasal 172 dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Hindari Kesalahan dalam Perhitungan Uang Pesangon ketika PHK Karyawan
uang pesangon phk.
Setelah perusahaan memberlakukan PHK kepada karyawan, pastikan bahwa hak-hak karyawan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Karena hal ini dapat memicu terjadinya konfik antara perusahaan dengan karyawan.
Pastikan juga agar perusahaan terhindar dari kesalahan perhitungan pesangon karena melakukan PHK Karyawan.
Maka dari itu, supaya terhindar dari kesalahan, penting bagi karyawan untuk memiliki sistem payroll yang baik untuk mengelola pesangon karyawan Anda.
Q&A
Apa Perbedaannya dengan Uang Pisah?
Uang pisah ini adalah uang yang biasanya diberikan kepada karyawan ketika pihak karyawan memutuskan untuk berhenti atau resign kerja dengan kemauan sendiri dari sebuah perusahaan.
Jadi uang pisah ini tidak diberikan karena si karyawan terkena PHK atau pemutusan hubungan kerja.
Namun yang perlu dicatat, tidak semua karyawan berhak mendapat uang pisah, seperti halnya Uang Penggantian Hak.
Karena bisa dibilang uang pisah ini adalah sejumlah uang yang akan diberikan perusahaan sebagai sebuah penghargaan atas loyalitas juga pengabdian selama bekerja sesuai prestasi.
Lantas, berapa besarnya? Besarnya uang pisah yang akan didapatkan oleh karyawan yang berhenti kerja dari perusahaan adalah berbeda beda, sesuai peraturan perusahaan dan ketentuan yang ada dalam kontrak kerja karyawan.
Pertanyaan Terkait Uang Pesangon karena PHK
Berikut ini adalah beberapa pertanyaan tentang PHK sering ditanyakan banyak orang.
Apa yang dimaksud dengan uang pesangon?
Yang dimaksud dengan Uang pesangon adalah sejumlah pembayaran berupa uang dari perusahaan atau pengusaha kepada pegawai/buruh/pekerja sebagai akibat dari adanya pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Apa perbedaaan Uang Pesangon, Uang Pisah, Dan Uang Penggantian Hak?
Uang pesangon adalah uang yang akan didapatkan setiap karyawan yang terkena PHK atau pemutusan hubungan kerja atau ketika pensiun.
Perhitungan pesangon pensiun ini akan sedikit berbeda dengan yang biasa.
Sementara itu yang dimaksud dengan Uang Penggantian Hak disini adalah upah atau uang yang diberikan kepada karyawan atau pegawai sebagai pengganti hak pegawai atau karyawan yang belum diambil selama masih bekerja.
Hak-hak yang bisa diberikan dalam bentuk uang pengganti disini adalah seperti ongkos transportasi, cuti tahunan karyawan, dan juga beberapa hal lain yang telah disepakati pada surat perjanjian kerja karyawan.
Kapan Uang Pesangon Juga Uang Pisah Diberikan?
Uang pesangon ini adalah sejumlah uang yang akan diberikan apabila hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh yang bersangkutan terkena PHK dan besarnya diatur sesuai undang undang yang berlaku.
Sementara itu Uang Pisah biasanya akan diberikan ketika karyawan atau pegawai mengundurkan diri atau karena karyawan/pegawai/pekerja tidak hadir kerja selama 5 hari berturut-turut atau lebih.
Lalu besar nilai uang pisah ini akan ditentukan sesuai peraturan yang berlaku dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau surat perjanjian kerja bersama.
Apakah Uang Pesangon Diberikan Ketika Pensiun Dan Berapa Besarnya?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Perhitungan uang pesangon pensiun adalah sebesar 1,75 kali ketentuan pesangon sesuai bunyi pada pasal 56 yaitu:
Pasal 56
Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)
Apakah pengusaha atau perusahaan wajib memberikan uang pesangon?
Disebutkan kalau sebuah perusahaan atau pengusaha disini memiliki kewajiban untuk memberikan sejumlah uang pesangon pada karyawannya apabila terjadi pemutusan hubungan kerja. Hal ini telah diatur dalam peraturan Undang Undang Ketenagakerjaan Pasal 150, dimana semua jenis perusahaan atau pengusaha wajib membayar uang pesangon.
Edited by Safrin Heruwanto dari berbagai sumber