Kantor Kepabeanan Merupakan Kantor Pelayanan Bea Cukai yang menangani dokumen impor kita, pada contoh tercantum Tanjung Priok dengan No KPBC 040300 (Nomor ini sudah ada di sistem).
Nomor Pengajuan Contoh : 000000-000XXX–20150122–00XXXX 000XXX merupakan identitas bank yang akan digunakan untuk melakukan pembayaran PIB. 20150122 merupakan tanggal PIB dibuat dimulai dari tahun bulan tanggal 00XXXX merupakan nomer pengajuan kita, biasanya ini no seri EDI (electronic data interchange) yang kita miliki, dengan nomer ini kita bisa melakukan track dan trace pada dokumen PIB kita.
Jenis PIB 1 = PIB BIASA adalah PIB yang diajukan untuk sekali pengimporan baik barang impor yang telah tiba maupun yang diajukan sebelum barang impornya tiba (prenotification). 2 = PIB BERKALA adalah PIB yang yang diajukan untuk lebih dari sekali pengimporan dalam suatu periode, yang barang impornya telah dikeluarkan terlebih dahulu dari Kawasan Pabean. 3 = PIB PENYELESAIAN adalah PIB yang diajukan untuk sekali pengimporan setelah barang impor dikeluarkan terlebih dahulu dari Kawasan Pabean. Untuk point 2 dan 3 biasanya digunakan untuk proses custom clearance di Kawasan Industri Berikat.
Jenis Impor 1 = untuk Impor untuk Dipakai 2 = untuk Impor Sementara 3 = untuk Reimpor, 5 = pelayanan segera, atau 9 = Vooruitslag (bisa klik link tersebut, karena saya comot dari sana) adalah Fasilitas Pengeluaran Barang terlebih dahulu dengan menyerahkan dokumen pabean kemudian.Dalam kasus tertentu sesuatu barang dapat dikeluarkan terlebih dahulu dan dengan menyelesaikan dokumen kemudian, misalnya barang milik TNI atau pemerintah dengan jaminan tertulis dari instansi yang bertanggung jawab.Atau dalam hal barang – barang niaga yang sangat mendesak penggunaannya dan harus segera dipasang akan tetapi karena sesuatu hal dokumennya tidak lengkap maka, bisa juga untuk PMA yang memiliki SKEP BKPM kemudian habis masa berlakunya dan sedang diperpanjang dapat menggunakan fasilitas Vooruitslag.Caranya? dengan mengajukan permohonan Vooruitslag kepada Kepala Kantor Bea Cukai dan menyebutkan alasan-alasan serta janji akan segera menyampaikan surat perpanjangan rekomendasi BKPM, misal : 30 hari.
Cara Pembayaran 1 = Biasa atau tunai yaitu pembayaran bagi seluruh atau sebagian pungutan dalam satu PIB dibayar secara tunai/bayar, ditanggung pemerintah, atau dibebaskan. 2 = Berkala yaitu bila fasilitas pembayaran bagi pungutan dalam PIB yang diajukan oleh Importir yang mendapat fasilitas pembayaran berkala. 3 = Dengan Jaminan yaitu apabila dalam satu PIB ada pungutan yang diserahkan jaminan.
Nama Pemasok Berisi identitas lengkap dari pihak eksportir, dan diisi kode negara pengekspornya, kode negara sudah tercantum dalam sistem PPJK.
IMPORTIR berisi NPWP perusahaan pengimpor (disini adalah kita sebagai pihak pengimpor-atau jika kita melakukan undername berarti diisi NPWP perusahaan yang kita pinjam identitas kepabeanannya). Identitas berisi nama PT dan alamat, harus benar sesuai dengan dokumen legal kepabeanan yang kita miliki. Status disini maksudnya adalah sebagai importir kita tercatat sebagai Produsen atau Importir Umum (trading company misalnya). API ini merupakan Angka Pengenal Importir yang kita sudah kita miliki. API ini didapatkan dari Kementrian Perdagangan-BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
PEMILIKI BARANG Berisi identitas (nama, alamat) dari pemilik barang bisa jadi sama dengan nama importir bisa jadi berbeda dengan nama importir
PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) Berisi identitas lengkap dari pemilik jasa kepabeanan, ini sudah tidak perlu kita cek untuk kebenaran contentnya, karena ini di input oleh pihak penyedia jasa kepabeanan.
Cara pengangkutan Ya taulah ya maksudnya, metode angkut barang kita pakai apa, laut udara darat.
Nama detail dari sarana pengangkut Jika menggunakan kapal laut, ditulis lengkap nama kapal lautnya apa nomernya berapa, mirip2 lah kaya naik pesawat gitu.
Perkiraan tanggal tiba (ETA-Estimated Time Arrival) Ini estimasi kira-kira kapan shipment kita sampai ke Indonesia-biasanya PPJK cek ke pelayaran atau kita sendiri juga bisa tracking sendiri berdasarkan no Bill of Lading yang sudah kita miliki.
Berisi : Pelabuhan Muat : Nama pelabuhan dimana shipment kita di muat Pelabuhan Transit : jika memang shipment kita indirect, transit dulu dimana gitu Pelabuhan Bongkar : Ini final port destination tempat shipment ini sampai
No. Tanggal pendaftaran Ini nanti pihak KPBC yang akan mengisi, tanggal dan nomer. Didasarkan dari nomer urut dan tanggal dokumen impor kita ditransfer ke bea cukai
Nomor dan tanggal diterbitkannya invoice dari pihak eksportir
LC (Letter of Credit) Jika proses Impor ini menggunakan pihak ke tiga sebagai penjamin pembayarannya maka harus di cantumkan nomor LC dan tanggal diterbitkannya LC dari bank penjamin.
BL atau AWB Adalah Bill of Lading atau Air Way Bill di cantumkan nomor dan tanggal diterbitkannya dokumen tersebut
BC 1.1 Adalah nomor manifest yang bisa didapatkan dari pelayaran yang membawa barang kita
Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor ini maksudnya jika kita menggunakan dokumen perjanjian dagang pada proses custom maka harus dicantumkan, misalnya Skep fasilitas dari BKPM, FORM D, FORM JIEPA (Nah mengenai perjanjian dagang, bisa klik disini)
Tempat penimbunan Maksudnya tempt dimana barang kita diletakkan di pelabuhan, bisa dilihat di manifest barang
Valuta Merupakan currency yang digunakan pada nilai invoice eksportir
Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM) Merupakan nilai tukar valuta pada invoice terhadap rupiah
FOB Merupakan Free on Board value jadi nilai FOB invoice jika transaksi pembayaran shipment dalam FOB
Freight Merupakan nilai freight cost, biaya perjalanan yang timbul dari origin port ke destination port
Asuransi LN/DN Adalah nilai asuransi Luar Negeri atau Dalam Negeri jika shipment yang kita lakukan di asuransikan, dicantumkan nilai asuransinya.
Nilai CIF Maksudnya nilai total dari : “Nilai (FOB+Freight Cost+Asuransi) x NDPBM = CIF” Jadi nanti nilainya dalam rupiah, nilai inilah yang akan menjadi nilai acuan untuk penentuan besarnya bea masuk, PPH, PPN.
Merek dan nomor kemasan Merupakan nomor container atau nomer kode pembawa barang kita
Jumlah dan Jenis kemasan Adalah jumlah container atau package barang kita termasuk satuannya
Berat kotor Adalah berat barang ditambah berat pembungkus barang. Tau lah yah ?
Berat bersih Adalah berat besih barang. Tau lah yah ?
No maksudnya penomoran untuk perincian jumlah barang yang kita impor
Pos Tarif dan uraian barang Disini dicantumkan HS code dibawahnya mencantumkan uraian barang sesuai dengan yang tertera pada BL dan Invoie
Negara Asal Adalah asal dari barang yang kita impor
Tarif dan fasilitas Adalah fasilitas apa saja yang dipakai untuk importasi ini, bisa jadi SKEP, FORM COO. Jadi pada point 34 ini mencantumkan bea masuk yang dikenakan terhadap barang di impor.
Jumlah dan jenis satuan Adalah berapa banyak jumlah barang berat dan satuannya, gampang lah ini tidak perlu dijelaskan sudah mengerti
Jumlah Nilai CIF Adalah nilai CIF untuk per masing masing barang, pada point 26 adalah total keseluruhan
BM Adalah bea masuk yang dikeluarkan untuk produk impor kita yang didasarkan dari HS code.
Cukai Adalah besarnya nilai yang harus dibayar, cukai ini biasanya untuk produk-produk tertentu seperti minuman keras, rokok, dll
PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai “PPN merupakan pajak yang dikenakan pada transaksi yang terjadi atas penyerahan barang dan jasa kena pajak di Indonesia. Nilai PPN ditambahkan pada harga pokok barang dan jasa yang diperjualbelikan. Karena PPN merupakan pajak tidak langsung, maka yang menyetor pajak tersebut bukanlah penanggung, melainkan penjual (pihak yang menyerahkan barang dan jasa tersebut). Penanggung merupakan pihak pembeli atau penyewa serta pembayar transaksi barang dan jasa. Dengan demikian, penanggung dapat berupa konsumen komersil (non-korporat), atau pelanggan bisnis” (diambil dari http://www.online-pajak.com/id/berita-dan-tips/pajak-pertambahan-nilai-ppn tanggal 20 Februari 2015)”. Dari mulai point 39-41 ini tentang pajak. Jadi saya hanya copas dari sumber tercantum. Intinya seperti itu agar menjadi acuan ?
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) “Merupakan pajak yang dikenakan pada barang atau produk yang dipandang bukan sebagai barang kebutuhan pokok, dan dikonsumsi oleh masyarakat tertentu yang pada umumnya merupakan masyarakan berpenghasilan tinggi, juga barang yang dibeli untuk menunjukkan status, atau jika dikonsumsi dinilai dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat Indonesia (diambil dari http://www.online-pajak.com/id/berita-dan-tips/pajak-penjualan-atas-barang-mewah-ppnbm tanggal 20 Februari 2015)”.
PPh pada impor ini PPh yang berlaku adalah PPh pasal 22, untuk lebih jelasnya bisa mengunjungi websitenya langsung, klik disini.
Total Merupakan total nilai PIB yang harus dibayarkan oleh kita untuk dapat mengeluarkan barang impor.
Ini stempel dan tanda tangan dari PPJK yang kita kuasakan
Mulai dari point 44-45 ini nanti pihak bank yang kita gunakan untuk membayar PIB yang akan mengisi dan stempel.
Kriteria PIB yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak
PIB merupakan singkatan dari Pemberitahuan Impor Barang. Pada saat melakukan kegiatan impor, PIB merupakan dokumen yang wajib dibuat dan disampaikan kepada Bea Cukai sebagai bentuk pemenuhan kewajiban pelaporan. Pada umumnya, PIB dipersyaratkan untuk semua jenis impor barang, kecuali jika impor barang tersebut telah mendapatkan pengecualian.
PIB yang dipersamakan dengan faktur pajak adalah jenis PIB yang memiliki beberapa persyaratan dan karakteristik yang sama dengan faktur pajak. Dalam hal ini, PIB dapat digunakan sebagai pengganti faktur pajak dalam pemotongan dan penyetoran pajak penghasilan atas pengeluaran yang terkait dengan impor barang..
Keuntungan menggunakan PIB yang dipersamakan dengan faktur pajak antara lain:
Mempermudah proses pembayaran pajak
Mengurangi biaya administrasi
Meminimalisir risiko denda karena kelalaian administrasi
Namun, ada juga beberapa kekurangan yang perlu diperhatikan:
Membutuhkan pemahaman yang baik mengenai peraturan dan prosedur impor
Dapat mempengaruhi cash flow perusahaan karena pembayaran pajak dilakukan segera setelah barang tiba
Mendapatkan beban tambahan untuk membuat dan menyimpan dokumen PIB yang dipersamakan dengan faktur pajak
Cara menggunakan PIB yang dipersamakan dengan faktur pajak cukup mudah. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Lengkapi formulir PIB yang telah ditentukan oleh Bea Cukai
Sampaikan PIB beserta dokumen pendukung kepada Bea Cukai
Dapatkan persetujuan dari Bea Cukai untuk dapat menggunakan PIB yang dipersamakan dengan faktur pajak
Gunakan PIB tersebut sebagai pengganti faktur pajak dalam pemotongan dan penyetoran pajak penghasilan atas pengeluaran yang terkait dengan impor barang
Mengenai pemesanan, Anda dapat melakukan pemesanan PIB yang dipersamakan dengan faktur pajak melalui sistem elektronik yang telah disediakan oleh Bea Cukai. Pastikan untuk mengikuti prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan agar pemesanan dapat diproses dengan baik.
NOTES: Vooruitslag adalah fasilitas kepabeanan yang memungkinkan importir untuk mengeluarkan barang impor dari kawasan pabean, tempat penimbunan sementara (TPS), atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, sebelum diterbitkannya keputusan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), dan/atau cukai. Fasilitas ini diberikan dengan menyerahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan.
Vooruitslag biasanya digunakan untuk barang impor yang diperlukan untuk keperluan mendesak, seperti barang untuk penanggulangan bencana alam, barang untuk penelitian dan pengembangan, atau barang untuk kepentingan umum. Fasilitas ini juga dapat digunakan untuk barang impor yang membutuhkan proses pengeluaran yang lama, seperti barang modal atau barang proyek.
Berikut adalah beberapa manfaat dari fasilitas vooruitslag:
Importir dapat segera menggunakan barang impor untuk keperluan mendesak.
Importir dapat menghindari biaya penyimpanan barang di TPS.
Importir dapat meningkatkan efisiensi arus barang.
Untuk mengajukan permohonan fasilitas vooruitslag, importir harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
Importir harus memiliki izin impor (SIUPP) yang masih berlaku.
Importir harus memiliki NPWP yang masih berlaku.
Importir harus memiliki catatan kepabeanan yang baik.
Importir harus menyerahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan.
Besar jaminan yang harus diserahkan untuk fasilitas vooruitslag adalah sebesar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), dan/atau cukai yang terutang. Jaminan ini dapat dibebaskan untuk barang impor yang diperlukan untuk keperluan penanggulangan bencana alam.
Fasilitas vooruitslag merupakan salah satu fasilitas kepabeanan yang diberikan oleh pemerintah untuk memudahkan importir dan meningkatkan kelancaran arus barang.